Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka
Kamis, 22 Januari 2015 – 05:15 WIB

Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka
Sof disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Namun, Sof membantah terlibat dalam pencurian tersebut.
Dia meminta Rud mengangkut kertas bekas saja. ’’Saya hanya mau menjual kertas bekas yang tidak terpakai di gudang itu,’’ kelitnya. (mg4/say/sat/JPNN)
MADIUN – Penyidik Polres Madiun Kota resmi menetapkan Sof, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?