Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka

Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka
Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka

Sof disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Namun, Sof membantah terlibat dalam pencurian tersebut.

Dia meminta Rud mengangkut kertas bekas saja. ’’Saya hanya mau menjual kertas bekas yang tidak terpakai di gudang itu,’’ kelitnya. (mg4/say/sat/JPNN)


MADIUN – Penyidik Polres Madiun Kota resmi menetapkan Sof, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News