Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka
Kamis, 22 Januari 2015 – 05:15 WIB
Sof disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Namun, Sof membantah terlibat dalam pencurian tersebut.
Dia meminta Rud mengangkut kertas bekas saja. ’’Saya hanya mau menjual kertas bekas yang tidak terpakai di gudang itu,’’ kelitnya. (mg4/say/sat/JPNN)
MADIUN – Penyidik Polres Madiun Kota resmi menetapkan Sof, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas