Jual Motor Hasil Curanmor di Facebook, Ya Sudahlah

Jual Motor Hasil Curanmor di Facebook, Ya Sudahlah
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Mereka mengaku jika motor hasil curian yang dilakukan di rumah milik Saiful Arif, 30, warga Jalan Bogen 2 nomor 31 sudah dijual kepada tersangka RF,14. Namun proses transaksi dilakukan oleh Jhordi dan RF dengan cara tukar tambah. Artinya motor yang dijual tersangka adalah motor milik RF, bukan hasil curian mereka," lanjut Prayit.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap RF. Dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Kapas Lor 3 Gang Buntu Nomor 25.

Dari penangkapan RF, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Vega R milik korban yang dicuri oleh Jhordi dan AR pada Senin (22/11) lalu.

"Tersangka Jhordi sebagai otak pelaku pencurian, yang menjadi eksekutor AR. Modusnya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci gembok," terang perwira dengan satu melati di pundaknya ini.

Tertangkapnya ketiga tersangka tersebut menambah daftar panjang anak di bawah umur, pelajar atau remaja yang terlibat kasus kejahatan.

Parahnya, kejahatan yang dilakukan memang cukup meresahkan. Mulai dari curanmor hingga perampasan atau jambret.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, dalam sebulan terakhir, terdapat 117 pelaku kejahatan yang ditangkap. Mirisnya hampir separo pelaku diketahui masih remaja bahkan ada juga yang masih di bawah umur.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela membenarkan data tersebut.

Pengungkapan kasus pencurian motor tersebut berawal saat pihaknya melihat sebuah postingan di salah satu grup Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News