Jubir KPK Isyaratkan Penyidik Bakal Garap Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal kembali memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik. Menteri yang juga politisi senior di Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi korupsi yang dilakukan, Waryono Karno yang sebelumnya pernah menjadi Sekretaris Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya telah menjerat Waryono sebagai tersangka. Mantan pejabat eselon I di ESDM itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Johan pun tak menampik anggapan bahwa Jero merupakan saksi penting dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Waryono. "Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik tentu akan diperiksa," kata Johan di KPK, Rabu (7/5) malam.
Meski demikian Johan belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil Jero Wacik. “Sampai hari ini belum ada rencana itu," tandas Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka korupsi penggunaan anggaran dana di kesekjenan ESDM. Diduga dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
Waryono disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal kembali memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik. Menteri yang juga politisi senior di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?