Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng

Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng
Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng
JAKARTA -- Setelah sekitar 1,5 bulan sejak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon di pemilukada Tapteng, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/6) mendatang.

Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan Bagian Humas MK, sidang akan digelar pukul 10.00 Wib. Putusan untuk gugatan pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, akan dibacakan secara bergantian di jam yang sama.

Pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, saat dihubungi JPNN kemarin menjelaskan, pihaknya berharap agar amar putusan MK mengacu hasil verifikasi dan klarifikasi yang sudah disampaikan KPU Tapteng ke MK.

"Kalau KPUD masih dianggap sebagai penyelenggara pemilukada, ya mestinya amar putusan MK mengacu pada hasil verifikasi KPU Tapteng," ujar Roder.

JAKARTA -- Setelah sekitar 1,5 bulan sejak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News