Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang
Rabu, 03 Juli 2013 – 21:31 WIB
“Kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi yang meliputi satu juta orang. Sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah,” ujarnya.
Menurut Jumhur, umumnya para TKI yang mendaftar untuk memeroleh amnesti memilih tetap bekerja di Arab Saudi. Untuk itu perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Nantinya setelah para TKI menandatangani perjanjian kerja dengan pengguna, maka SPLP akan segera diganti dengan dokumen paspor oleh KJRI Jeddah. "Diharapkan para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal," pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memerpanjang masa pengampunan (pemberian amnesti) pada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah