Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah

Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6), menyepakati jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat ditambah.

Anggota KPU dari tujuh menjadi 11 dan Bawaslu dari lima menjadi sembilan orang.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat sebagai wakil pemerintah, kesepakatan diambil mengingat beban kerja penyelenggara pemilu ke depan cukup berat. Apalagi pemilu legislatif dan ‎pemilihan presiden akan digelar serentak pada 2019 mendatang.

"Intinya, pileg dan pilpres serentak baru pertama kali, jadi penambahan tidak hanya bagi anggota KPU dan Bawaslu, tapi juga Eselon I-nya juga disepakati untuk ditambah," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/6).

Sementara, untuk penyelenggara pemilu di tingkat daerah, Panja memutuskan jumlah ‎akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan letak geografis dan jumlah penduduk di masing-masing daerah.

"Misal anggota KPU untuk DKI Jakarta sudah lima orang, masa untuk Jakarta Timur juga lima orang? Jadi mungkin cukup dua orang," ucap Tjahjo.

Sementara untuk provinsi kepulauan, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, ke‎mungkinan akan ditambah mengingat sebaran yang cukup luas dan geografis yang sulit dijangkau.

"Tapi untuk Pulau Jawa yang secara geografis terjangkau, saya kira enggak ada masalah. Ini juga untuk mengantisipasi pilkada pemilu 2024 itu rencananya semua serentak, sehingga beban penyelenggara tentu lebih berat," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Rapat Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6), menyepakati jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News