Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas

Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi jumlah PNS yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) disorot Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.

Menurutnya, rasionalisasi hanyalah salah satu cara melakukan reformasi birokrasi. Artinya, pengurangan jumlah PNS bukanlah satu-satunya cara. Terlebih lagi, lanjutnya, sebenarnya jumlah PNS Indonesia yang mencapai 4,517 juta orang, bukanlah jumlah yang gemuk, setidaknya dibandingnya dengan sejumlah negara tetangga.

“Rasio PNS kita itu masih di bawah dua persen (dari jumlah penduduk, red), yakni sekitar 1,7 persen. Singapura 2,5 persen, sedang Malaysia sekitar 3,7 persen. Jadi, jumlah PNS kita sebenarnya tidak begitu gemuk,” ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (7/3).

Yang menjadi problem PNS Indonesia, lanjutnya, sebenarnya lebih ke masalah kompetensi dan efisiensi kerja. “Jadi seolah-olah banyak jumlahnya karena banyak yang terlihat menganggur, tidak ada kerjaan,” imbuhnya.

Karena itu, kata Robert, sebenarnya yang perlu dilakukan saat ini bukanlah rasionalisasi PNS, tapi melakukan pendataan kompetensi, yang dikaitkan dengan ragam kebutuhan layanan publik. Dari hasil analisis itu, lantas dilakukan pembagian kerja sehingga tidak ada lagi PNS yang terlihat “menganggur”.

“Karena kalau asal pangkas, mengurangi jumlah PNS, bisa-bisa nanti malah pelayanan publik terbengkalai karena kekurangan PNS,” ulasnya.

Dikatakan, masyarakat sebenarnya tidak peduli berapa jumlah PNS. Yang menjadi sorotan publik adalah PNS yang tampak tidak punya pekerjaan. “Jumlah PNS banyak asal mereka benar-benar kerja, ada yang dikerjakan, masyarakat senang,” ujarnya.

Langkah lain yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi, adalah redistribusi PNS. Jangan sampai PNS menunpuk di satu unit kerja atau di suatu daerah saja, sementara unit kerja atau daerah lain kekurangan PNS, terutama di daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News