Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?

Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?
Ilustrasi PNS. Foto: dok/JPNN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan, ada 150 ribu formasi honorer K2 yang disiapkan. Tahap I sebanyak 75 ribu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Sayangnya, yang daftar hanya 87.561 orang. Itu berarti masih tersisa 75.088 honorer K2 (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan). Bila ditambahkan dengan tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 269.400, berarti masih tersisa 344.488 honorer K2.

Menteri Syafruddin berjanji, tenaga teknis akan diselesaikan di tahap II. Namun, melihat formasi yang disiapkan hanya 150 ribu (tahap I dan II), lagi-lagi ada banyak honorer K2 yang tertinggal.

Dia menegaskan, rekrutmen PPPK mengacu pada beberapa undang-undang. Semisal rekrutmen guru, aturan yang dipakai selain UU ASN juga UU Guru dan Dosen. Di mana salah satu syaratnya adalah pendidikan harus S1.

"Kalau ada honorer K2 yang tidak bisa daftar CPNS atau PPPK karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang. Nah yang tidak bisa ikut PPPK atau CPNS ini kami kembalikan kepada daerah. Apakah akan tetap dipertahankan atau diberhentikan," tandasnya.

Bila benar, pemerintah akan memperkuat kedudukan PPPK dalam manajemen kepegawaian di Indonesia, itu berarti peluang honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS makin kecil. Hanya tenaga profesional muda bisa menempati posisi PNS. Sedangkan usia 35 tahun ke atas diberikan ruang di PPPK.

Bima menegaskan, PPPK bukan kelas buangan. Sebagai jabatan fungsional, PPPK justru harus diisi oleh tenaga profesional.

Rekrutmen PPPK tahap I dan II untuk honorer K2 maupun nonkategori hanya sementara. Begitu masalah honorer K2 tuntas, rekrutmen PPPK akan dibuat seperti seleksi CPNS.

Rekrutmen CPNS dan PPPK, dengan menempatkan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PNS, Eko yakin sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News