Jurus Lama Setya Novanto Hanya Mampu Ulur Sidang 7 Jam

Jurus Lama Setya Novanto Hanya Mampu Ulur Sidang 7 Jam
Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto tertunduk lesu dengan wajah terlihat kuyu ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca surat dakwaan, kemarin (13/12).

”Pembacaan surat dakwaan terdakwa dapat dilanjutkan,” ujar Yanto.

Keputusan sidang dilanjutkan itu disampaikan pukul 17.09. Padahal, persidangan perdana ketua DPR (nonaktif) tersebut dimulai pukul 10.10.

Artinya, butuh waktu 7 jam bagi majelis hakim untuk memutuskan sidang kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diteruskan dari pemeriksaan identitas terdakwa ke pembacaan surat dakwaan sebanyak 56 lembar.

Sidang kemarin memang cukup menguras tenaga. Sebab, seperti diprediksi sebelumnya, Setnov memilih “bermanuver” dengan alasan sakit agar persidangan terhambat.

Untungnya, manuver itu diantisipasi jaksa KPK dengan menghadirkan 3 dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.

Mereka adalah dr. Dono Antono, Sp.PD, KKV, FINASIM (spesialis kardiologi), dr Em Yunir, Sp.PD, KEMD (spesialis metabolik endokrin) dan dr. Freddy Sitorus, SpS (K) (spesialis neurologi).

Berkat pemeriksaan ketiga dokter itu, hakim memutuskan sidang bisa dilanjutkan. Setnov pun hanya diminta mendengarkan dan memperhatikan pembacaan surat dakwaan.

Setya Novanto tidak menjawab pertanyaan ketua majelis hakim pengadilan tipikor. Namun, setelah tujuh jam, dakwaan dibacakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News