Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja
Rabu, 29 September 2021 – 21:08 WIB
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.
"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.
Berikut kriteria lengkapnya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Menag Gus Yaqut sampaikan kabar gembira soal pencairan insentif guru Madrasah non PNS, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Timnas U-23 Indonesia: Ada Kabar Gembira dari Erick Thohir
- Kabar Gembira, Jam Operasional Candi Borobudur Diperpanjang
- Kabar Gembira dari TN Ujung Kulon: Satu Ekor Anak Badak Jawa Terekam Kamera Jebak
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid