Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja

Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan informasi soal pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.

Berikut kriteria lengkapnya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Menag Gus Yaqut sampaikan kabar gembira soal pencairan insentif guru Madrasah non PNS, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News