Kabar Gembira!!! Penilep Dana Nasabah Century Ditangkap di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menangkap Hartawan Aluwi, tersangka kasus penipuan nasabah Bank Century. Hartawan merupakan salah satu pemegang saham di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, Hartawan yang menjadi buronan terendus berada di Singapura. Kejagung pun mengirim tim untuk membekuk tersangka tindak pidana pencucian uang lantaran menilep dana nasabah Bank Century dan PT Antaboga Deltasekuritas itu.
"Ada kabar gembira, Kejaksaan Agung menangkap buronan Hartawan Aluwi," kata Prasetyo di kantornya, Kamis (21/4).
Dalam kasus itu baru Robert Tantular yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tersangka lainnya yang masih buron adalah Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq dan Hendro Wiyanto.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda