Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah

Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah
Siswa. Ilustrasi Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

Rektor Univ. Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab juga ikut menyayangkan keputusan penundaan itu.

’’Ikut sertifikasi adalah hak guru,’’ katanya. Sebab diatur di dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen.

Pemerintah sejatinya tetap wajib mengupayakan sertifikasi terus berjalan. Sebab terkait dengan proses pembelajaran dan tanggung jawab guru kepada peserta didik. (wan/sam/jpnn)

 


JAKARTA – Pupus sudah harapan 1.504 guru dalam jabatan (sudah mengajar) di madrasah untuk segera mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News