Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah
Kamis, 17 November 2016 – 00:25 WIB
Rektor Univ. Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab juga ikut menyayangkan keputusan penundaan itu.
’’Ikut sertifikasi adalah hak guru,’’ katanya. Sebab diatur di dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen.
Pemerintah sejatinya tetap wajib mengupayakan sertifikasi terus berjalan. Sebab terkait dengan proses pembelajaran dan tanggung jawab guru kepada peserta didik. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Pupus sudah harapan 1.504 guru dalam jabatan (sudah mengajar) di madrasah untuk segera mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024