Kasus Pembunuhan Laskar FPI
Komjen Agus Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat 3 Anggota Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa tiga oknum polisi itu bakal segera dijadikan tersangka.
Pasalnya, penyidik sudah punya bukti kuat.
"Sudah (ada bukti). Silakan ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, red)," kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (22/3).
Terpisah, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi belum merespons terkait gelar perkara itu.
Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, secepatnya tiga oknum Polda Metro Jaya itu dijadikan tersangka.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya