Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Komjen Agus Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat 3 Anggota Polda Metro Jaya

Komjen Agus Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat 3 Anggota Polda Metro Jaya
Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa  tiga oknum polisi itu bakal segera dijadikan tersangka.

Pasalnya, penyidik sudah punya bukti kuat.

"Sudah (ada bukti). Silakan ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, red)," kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (22/3).

Terpisah, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi belum merespons terkait gelar perkara itu.

Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, secepatnya tiga oknum Polda Metro Jaya itu dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News