Kasus Pembunuhan Laskar FPI
Komjen Agus Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat 3 Anggota Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa tiga oknum polisi itu bakal segera dijadikan tersangka.
Pasalnya, penyidik sudah punya bukti kuat.
"Sudah (ada bukti). Silakan ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, red)," kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (22/3).
Terpisah, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi belum merespons terkait gelar perkara itu.
Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, secepatnya tiga oknum Polda Metro Jaya itu dijadikan tersangka.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi