Kabareskrim: Kasus Rizieq Shihab & Dirut RS UMMI Bogor Kami Tangani

Kabareskrim: Kasus Rizieq Shihab & Dirut RS UMMI Bogor Kami Tangani
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera memanggil ketiganya.

"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/1).

Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI.

Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News