Kabur Empat Hari, Tinggal Bersama Pacar, ya Begitulah
Terpisah Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto, membenarkan kasus pencabulan tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya menjemput WAR di rumahnya, di Kelurahan Juwata Laut.
“Dari hasil pemeriksaan, WAR sudah mengaku telah berhubungan badan dengan Bulan. Hasil visum terhadap Bulan juga menujukkan benar Bulan telah dicabuli,” terang Hadi.
Saat ini, WAR sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Atas kejadian tersebut WAR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*/ima/asa/sam/jpnn)
TARAKAN – Seorang gadis, sebut saja Bulan (16), kabur dari rumahnya selama empat hari. Tindakan nekat itu dilakukan karena terbuai bujuk rayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?