Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi
Selasa, 17 September 2019 – 00:32 WIB
Poin terakhir, surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu menyebutkan bahwa ketentuan pengurangan jam kerja itu berlaku pada 16 September 2019 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (Rendhik A/ant/jpnn)
Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja PNS dan honorer, tidak ada upacara dan apel, akibat kabut asap yang pekat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!