Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pekatnya kabut asap memaksa Pemko Palangka Raya, Kalteng, membuat kebijakan mengurangi jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer.
"Pengurangan jam kerja itu ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin (16/9).
Pengurangan jam kerja itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 870/240/BKPPI/IX/2019 tentang jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat bencana kabut asap.
Surat edaran itu menyatakan bahwa berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) membuat kesehatan masyarakat terganggu khususnya ASN dan tenaga kontrak.
Surat edaran itu menyatakan bahwa jam kerja pegawai diundur dari semula pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB, sementara jam pulang tetap pada pukul 15.30 WIB.
Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan Unit Pengelola Teknis (UPT) kesehatan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama kabut asap.
Kemudian juga dilakukan pengurangan kegiatan di luar ruangan termasuk senam kesegaran jasmani yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jumat.
Pemerintah Kota Palangka Raya untuk sementara waktu juga meniadakan apel pagi dan sore serta meniadakan pelaksanaan upacara pada hari Senin dan upacara gabungan.
Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja PNS dan honorer, tidak ada upacara dan apel, akibat kabut asap yang pekat.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN