Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik

Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik
Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mendukung pembatalan pasal pengaturan prosedur pemeriksaan izin kepala daerah (Kada) yang terlibat kasus hukum oleh presiden.  Pasalnya, aturan yang tertulis dalam Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda ini, dinilai hanya akan memperpanjang birokrasi dan memperlambat penegakan hukum.

“Saya mendukung pembatalan peraturan itu. Karena prinsipnya semua orang sama di depan hukum, equality before the law. Kalau nyatanya diduga kuat ‘bermain’ kenapa harus menunggu izin tertulis dari presiden" ini kan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Minggu (30/10).

Lebih lanjut Sudding menjelaskan, pada dasarnya, dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 60 hari Presiden belum mengeluarkan izin, maka pihak penyidik sudah bisa melakukan penyidikan terhadap si kepala daerah (Kada). Namun, lanjutnya, fakta di lapangan hal ini kerap tidak terjadi. “Pernyataan izin Presiden belum keluar, kerap disalahgunakan oleh oknum penyidik daerah. Ini titik persoalannya,” imbuh politisi Hanura ini.

 

Dirinya mencontohkan, pasal 36 ayat 1 berbunyi, "Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik’. Pasal ini dinilai Sudding, bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, peradilan cepat dan nondiskriminasi. “Sudah saatnya pasal itu dibatalkan,” tegasnya.

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mendukung pembatalan pasal pengaturan prosedur pemeriksaan izin kepala daerah (Kada) yang terlibat kasus hukum oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News