Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan ini nantinya akan diatur lewat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dikatakan, dengan perubahan ini maka nantinya fungsi dan tugas Kesbangpol dibawah kendali pusat dan menjadi perangkat pusat. “Ya dikembalikan fungsinya seperti dulu. Semacam dekon di daerah. Supaya sistem ketahanan nasional kita kuat,” katanya.
Mendagri Gamawan Fauzi beralasan, perubahan itu dilakukan mengingat masalah urusan kesatuan bangsa merupakan tugas pusat.
“Nah, kalau sekarang kan Dinas Kesbangpol fungsinya sama dengan camat, kepala dinas. Padahal kesatuan bangsa itu kan tugasnya pusat. Nanti, usernya adalah gubernur, sebagai perpanjangan dari pusat. Masa, masalah kesatuan bangsa di otonomikan,” kata Gamawan Fauzi usai memberi kata sambutan dalam acara Peningkatan Peran Aparatur Pemerintah Dalam Penguatan Ketahanan Bangsa, di Jakarta, Jumat (2/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota