Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, ditempat yang sama mengatakan, klausul perubahan fungsi Kesbangpol masuk dalam revisi UU Pemda. Draf revisi UU Pemda sendiri, sudah masuk di DPR. Bahkan parlemen sudah membentuk Pansus RUU Pemda. Pemerintah berharap revisi UU Pemda bisa selesai tahun ini juga. Sehingga pada 2013, perubahan fungsi Kesbangpol sudah bisa diefektifkan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara