Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Menurutnya, fungsi Kesbangpol masuk dalam ranah fungsi pemerintahan umum. Termasuk di dalamnya, adalah fungsi pengawasan. Di era otonomi daerah, fungsi itu diserahkan ke daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Gamawan mengakui tak optimal. Maka harus ada revisi, dimana fungsi Kesbangpol akan langsung dikontrol pusat.
Gamawan mengatakan, bila fungsinya dan keberadaan Kesbangpol masih seperti sekarang, akan menjadi problem ketika yang melakukan pelanggaran itu adalah kepala daerah. “Dan nanti pengangkatan kepalanya harus persetujuan pusat. Fungsi dan tugasnya sama,” ujarnya.
“Minimal kepala Kesbangpol itu dari pusat. Sekarang kan Sekda yang harus mendapat persetujuan pusat. Nanti, kepala Kesbangpol di kabupaten pun harus mendapat persetujuan pusat," katanya.
Dijelaskan, salah satu fungsi Kesbangpol yang akan diatur di revisi UU 32 adalah menjadi pembina ormas di daerah. Dengan perubahan itu, setidaknya jaringan pusat di daerah cukup kuat. Di revisi UU Pemda juga nanti juga akan diatur kriteria ormas berskala daerah dan nasional. Selama ini, kriterianya belum ada. Dengan begitu pembinaan akan lebih mudah lagi.
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara