Kadin: Tindakan KPPU Kebablasan
Senin, 18 Oktober 2010 – 16:07 WIB
Tindakan KPPU yang salah kaprah lainnya, lanjut Sofyan, tercermin dari saran membubarkan salah satu asosiasi perusahaan. Saran pembubaran itu katanya, justru bertentangan dengan UUD 1945 soal kemerdekaan berserikat. "Ini benar-benar salah kaprah. Ibaratnya, mau menangkap tikus dengan membakar lumbung padi, dan bukan memasang peralatan penjerat tikus," tegasnya.
Baca Juga:
Sofyan pun berharap agar KPPU menyadari kelatahannya. Sebab jika tidak, kepastian berusaha di Indonesia akan semakin terganggu. "Sebagai Ketua Kadin, saya harus berusaha untuk meletakkan masalah ini pada proporsi yang benar," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta agar membubarkan asosiasi perusahaan tertentu dan memerintahkan perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara