Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat

Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengingatkan seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tidak boleh ikut menandatangani berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, menambah pemilih, atau kegiatan lain yang terkait dengan penetapan pemilih.

Zudan mengingatkan, terutama pada kadis dukcapil di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2019 di 171 daerah.

"Saya ingatkan, bahwa penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU. Teman-teman di daerah (kadis dukcapil) tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan terkait penetapan pemilih," ujar Zudan di Jakarta.

Menurut Zudan, prinsipnya para kadis dukcapil harus memahami batas-batas kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jangan gampang menandatangani sebuah berkas.

"Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas dukcapil merekam dan menerbitkan KTP elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," katanya.

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini membenarkan, pemerintah wajib membantu KPU. Caranya, dengan mendorong KPU bekerja secara sinergis dan sistematik.

"Kalau KPU datang ke dinas dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka data base kependudukan melalui hak akses," katanya.

Zudan mengingatkan, karena mendapat kabar ada Dinas Dukcapil ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih.

Kadis Dukcapil tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan terkait penetapan pemilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News