Kajari Jaksel Pegang Barang Bukti Antasari
Jumat, 06 Mei 2011 – 05:50 WIB
Menanggapi itu, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menyambut baik ditemukannya barang bukti tersebut. Dia mengaku lega meski surat menanyakan barang bukti tersebut sudah dilayangkan dan belum dijawab. Karena itu, Maqdir menunggu Kejari Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti itu kepada Chesna agar dirinya bisa meminta balik.
Baca Juga:
"Itu kan property bapak Antasari. Apa relevansinya dengan kasus pembunuhan. Karena itu, barang bukti itu harus kami minta kembali," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Maqdir mengatakan, pihaknya akan melihat dan menelaah barang bukti tersebut. Sebab saat sebelum ditangkap dulu, Antasari belum tuntas memeriksanya. Dia keburu ditangkap dan barang bukti itu dirampas saat penyidik menggeledah ruang kerja Antasari di KPK.
Maqdir menambahkan, keberadaan barang bukti tersebut tidak secara langsung mempengaruhi pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA. "Memang tidak secara langsung mempengaruhi novum yang akan kami ajukan. Tapi ini membantu kami untuk mengetahui situasi dan alasan mengapa penyidik memilih merampas ini daripada barang bukti lainnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Misteri tiga barang bukti milik terpidana 18 tahun Antasari Azhar terjawab. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M.Yusuf mengakui bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah