Kajari Jaksel Pegang Barang Bukti Antasari

Kajari Jaksel Pegang Barang Bukti Antasari
Kajari Jaksel Pegang Barang Bukti Antasari
JAKARTA - Misteri tiga barang bukti milik terpidana 18 tahun Antasari Azhar terjawab. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M.Yusuf mengakui bahwa barang bukti tersebut ada di tangannya. Dia menegaskan telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) perkara Antasari untuk mengeksekusi tiga dokumen yang sempat raib itu.

"Saya sudah perintahkan jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA (Mahkamah Agung, Red.)," kata Yusuf saat ditemui di sela-sela pelimpahan berkas Cirus Sinaga, Kamis (5/5). JPU, kata dia, sedang mencari mantan Direktur Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chesna F.Anwar agar eksekusi dapat dilakukan.

 

Bukankah Chesna sudah tidak menjabat lagi di KPK? Yusuf mengetahui itu. Namun, dia tidak bisa serta merta melimpahkannya ke KPK karena Chesna tak lagi menjabat. Sebab, putusan kasasi MA menyebut Chesna untuk pengembalian barang bukti. "Terserah nanti bagaimana, yang penting perintahnya kan ke Chesna. Kami cuma melaksanakan," katanya.

Putusan kasasi MA memerintahkan agar dokumen tersebut dikembalikan kepada Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F.Anwar. Tiga dokumen tersebut yakni satu amplop cokelat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar, dokumen nota kesepahaman salah satu BUMN, dan laporan pengadaan IT ilegal dari wartawan online.

JAKARTA - Misteri tiga barang bukti milik terpidana 18 tahun Antasari Azhar terjawab. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M.Yusuf mengakui bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News