Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!
Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB
Namun, jaksa heran di surat perintah penyidikan tidak disebutkan nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sudung pun mengakuinya. "Kami membuat sprindik umum, tanpa menyebutkan orangnya. Kalau sudah cukup kuat alat bukti dan ketemu pelakunya, kita buatkan nama tersangka," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional