Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!
Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB

Tersangka perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Foto: dok jpnn
Namun, jaksa heran di surat perintah penyidikan tidak disebutkan nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sudung pun mengakuinya. "Kami membuat sprindik umum, tanpa menyebutkan orangnya. Kalau sudah cukup kuat alat bukti dan ketemu pelakunya, kita buatkan nama tersangka," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan