Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!

Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!
Tersangka perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Foto: dok jpnn

Namun, jaksa heran di surat perintah penyidikan tidak disebutkan nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sudung pun mengakuinya. "Kami membuat sprindik umum, tanpa menyebutkan orangnya. Kalau sudah cukup kuat alat bukti dan ketemu pelakunya, kita buatkan nama tersangka," katanya.(boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News