Kajati Kalbar Klaim Tangkap 30 Buronan

Kajati Kalbar Klaim Tangkap 30 Buronan
Kajati Kalbar Klaim Tangkap 30 Buronan
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencatat sejak Januari 2012 hingga saat ini telah menangkap 30 buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kini, semua tersangka sedang menjalani proses hukum sesuai dengan sanksi yang diberikan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Jasman Panjaitan merincikan, ada 68 kasus yang ditanganinya. Sementara, ada 38 perkara yang belum ditingkatkan menjadi penuntutan. Itu menunjukkan prestasi Kejati meningkat dari tahun sebelumnya.

 

"Dalam data tersebut, kita juga telah melakukan pemulangan terpidana dalam tipikor kasus BLBI. Kami berharap, kinerja di institusi Kejati semakin meningkat. Sebab, dalam menegakkan hukum kita tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, tetap kami tindak sesuai dengan pasal berlaku," tegasnya kepada Pontianak Post (JPNN Grup), Senin (23/7).

 

Ditambahkan, perkara tindak pidana korupsi menjadi atensi utama di internal Kejati Kalbar. Sejalan dengan itu, Jasman memerintahkan terhadap jaksa untuk selalu menaati perintah harian. Seperti halnya keimanan, pengetahuan, dan pengabdian. Semua itu harus ada pada pribadi para jaksa, demi menegakkan keadilan dan kredibilitasnya di lingkungan masyarakat.

Sampai saat ini, kata Jasman, belum ada jaksa yang melakukan penyelewengan. Baik itu dari perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan masyarakat. Begitu halnya dengan perkara kasus suap atau pemerasan dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu. "Sampai sekarang belum ada yang melakukan pelanggaran disiplin," ungkapnya.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencatat sejak Januari 2012 hingga saat ini telah menangkap 30 buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News