Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak

Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
SAMPIT – Ada harapan bagi guru berstatus tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk bisa menikmati gaji ke-13, seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Namun akan terealisasi jika usulan dana untuk gaji ke-13 tersebut nantinya disetujui DPRD setempat.

Pembayaran gaji ke -13 untuk ratusan guru kontrak di Kotim tahun ini memang tergantung DPRD Kotim. Disdikpora Kotim akan mengusulkan agar pembayaran gaji itu bisa diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2012. Apabila disetujui, gaji tersebut bisa segera dibayarkan.

“Anggaran itu akan dimasukkan dalam perubahan, setelah perubahan disahkan, baru kita bisa membayarkan gaji ke – 13,” kata Kepala Disdikpora Kotim, Muhammad Yusuf kepada Radar Sampit (JPNN Grup), Senin (23/7).

Seperti diketahui, pembayaran gaji ke-13 untuk guru kontrak di Kotim tidak ada kejelasan, padahal tahun sebelumnya guru kontrak itu menerima gaji ke-13. Berdasarkan data Diskdikpora, jumlah guru kontrak se-Kotim sebanyak 449 orang dan jumlah gaji yang harus dibayarkan sebanyak Rp 1,4 juta per orang, sehingga anggaran yang akan diajukan adalah sebesar Rp 628,6 juta.

SAMPIT – Ada harapan bagi guru berstatus tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News