Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Oh Ternyata
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di wilayah RT 04, RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/6).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan terlarang kedua tersangka.
"Sudah dua orang kami tahan ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna menjelaskan bahwa kedua pelaku itu masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.
"Kalau kakaknya (pasal) persetubuhan di bawah umur, kalau yang (adik) perempuannya (pelaku) buang bayi itu," ujar Erna.
Erna pun menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
"Besok saja ya, besok kami ada konferensi pers silakan datang," ujar Erna.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak, wilayah RW 01, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (8/6).
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik yang melakukan hubungan terlarang sebagai tersangka.
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024
- Berulang Tahun ke-62, Kopaska TNI AL Gelar Bakti Sosial di Muara Tawar Bekasi
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi