Kakak dan Adik Kompak Curamor
Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:37 WIB
Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(nur/jpg/ara/jpnn)
KENDAL – Polres Kendal belum lama ini membekuk Eko Setyo Nugroho dan adiknya, Jamaludin, warga Desa Lumansari, Kecamatan Gemuh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat