Kakak dan Adik Kompak Curamor

Kakak dan Adik Kompak Curamor
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(nur/jpg/ara/jpnn)

 


KENDAL –  Polres Kendal belum lama ini membekuk Eko Setyo Nugroho dan adiknya, Jamaludin,  warga Desa Lumansari, Kecamatan Gemuh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News