Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Sita 1.887 Butir Ekstasi

Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Sita 1.887 Butir Ekstasi
Jumpa pers Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Sita 1.887 Butir Ekstasi. Foto: Humas Bea Cuk

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT, R. Syarif Hidayat menyatakan telah berhasil melakukan penegahan 1.887 butir ekstasi.

Ini disampaikan Syarif dalam pemaparan kinerja Bea Cukai Bali, NTB, NTT di sepanjang 2018.

Menurutnya, pada 03 september 2018, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi sebanyak 1.887 butir yang sengaja ditinggalkan di samping mesin x-ray di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Dengan tersangka satu warga negara Malaysia. Tersangka bisa dituntut dengan dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujar Syarif.

Kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT, menurut Syarif telah melakukan penggagalan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 54 kasus di tahun 2018 dengan berat total barang bukti 10.219,92 gram.

Di bidang pengawasan narkotika, tahun ini dalam skala nasional Bea Cukai telah menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan penindakan NPP di sepanjang 2017 sebanyak 2.139,71 kg.

Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang telah diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.

Warga negara Malaysia yang membawa ribuan ekstasi di Ngurah Rai terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News