Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi

Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Muara Bengkal dan mengakibatkan Bong (80) dan Basri (75), ditahan selama 3 bulan. Kapolda  memerintahkan  segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Dalam rapat rutin analisa dan evaluasi kinerja yang digelar Senin (22/11) pagi kemarin dan dihadiri antara lain Karo Ops Polda Kaltim, Kabid Propam, Karo Pers, Dir Samapta, dan Kasat I Pidana Umum, diketahui kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik di Kutim itu pun jadi pembahasan pertama.

Terlebih lagi, kejadian ini kontra dengan semangat berbenah yang sedang digalakkan anggota Polri menyangkut pelayanan prima di semua lini. Salah satunya, adalah program pembenahan fungsi dan kualitas pelayanan penyidik yang digaungkan dengan sandi "Keroyok Reserse".   Menariknya, semua pejabat Polda itu tahu kasus ini pertama kali dari harian Kaltim Post (grup JPNN). "Ya, kami berterima kasih untuk itu. Saling mengingatkan untuk membenahi," kata Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Mulyadi.

Menurutnya, Kapolda langsung mengeluarkan surat dengan berita Kaltim Post sebagai lampirannya untuk ditindaklanjuti anggotanya. Disebutkan dalam surat tersebut untuk menuntaskan  penyidikan. Kabid Propam sendiri memimpin proses pemeriksaan ini. "Kami kumpulkan data untuk membuktikan kesalahannya," kata Mulyadi.

Sejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkan. Tapi Mulyadi memastikan, "Pasti ada sanksi!"

SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News