Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB

Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
“Karena saksi mencabut keterangannya, kami meminta keterangan saksi dari penyidik. Dan ternyata benar. Penyidik mengaku memeriksa Nursikin di rumahnya, tidak di ruangan Polsek Muara Bengkal,” kata Ali. Dua pelapor yang hadir di persidangan ternyata juga mengaku tidak tahu apakah Bong dan Basri yang merusak pisang dan labu. Ternyata, kedua pelapor hanya mendengarkan keterangan saksi Nurhayati.
Karena keterangan saksi tidak menguatkan, majelis hakim pun membebaskan Bong dan Basri dari segala tuntutan dan dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan nama baik keduanya dipulihkan. Di bagian lain, Polres Kutim sedang memanggil penyidik Polsek Muara Bengkal. “Kami sedang memanggil penyidiknya dan meminta kronologi penyidikan secara lengkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Senin (22/11) kemarin. (dea/adm)
SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam