Kalah di PT TUN, Partai Yenny Tertarik ke Demokrat
Kamis, 14 Maret 2013 – 06:55 WIB
Imron mengungkapkan, dalam beberapa hari nanti mungkin sudah ada putusan. Hal itu mengingat proses pendaftaran caleg di partai-partai lain. Hampir semuanya sudah membuka pendaftaran. Bahkan, ada beberapa partai yang sudah akan segera menutup tahapan internal di setiap partai tersebut. "Kami akan lihat dinamika dalam satu sampai tiga hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga:
Beberapa partai kini sedang dipantau. Termasuk PKBIB juga sedang melihat dinamika di Partai Demokrat terkini. Menurut Imron, dinamika partai yang kini sedang menyiapkan kongres luar biasa (KLB) itu termasuk yang menarik untuk dicermati. "Demokrat mungkin memerlukan teman koalisi. Jika PKBIB tidak lolos, sangat mungkin Demokrat akan kami ajak bertemu. Bagaimana pun, Demokrat adalah aset bangsa," kata Imron.
PKBIB termasuk di antara partai yang dinyatakan gagal dalam proses verifikasi oleh KPU. Terakhir, dalam proses banding di PT TUN, gugatan mereka ditolak. Selanjutnya, kasasi ke MA menjadi pintu terakhir upaya hukum untuk bisa turut berlaga dalam Pemilu 2014. "Besok (hari ini, Red) akan kami daftarkan. Hari ini (kemarin, Red) finishing touch memori kasasi," bebernya.
Terkait dengan tahapan pemilu yang juga terus berjalan di KPU, Imron menyatakan tidak khawatir sama sekali. Sebab, proses hukum di MA yang sedang dijalani sudah diatur secara jelas dalam UU. "Undang-undang memberi waktu persengketaan pemilu, itu lebih tinggi dari sebuah aturan KPU atau KPU harus tunduk pada aturan UU," ujarnya. (dyn/c1/agm)
JAKARTA - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) sudah mulai menimbang opsi-opsi lain jika akhirnya benar-benar gagal menjadi peserta Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal