Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi

Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai  Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang  setahun kemudian.

Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus.  Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka.  Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kemenangan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News