Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi
Kamis, 10 November 2016 – 18:58 WIB
Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.
Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.
Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kemenangan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!