Kalau Dibebaskan Jessica Tetap Tersangka?

Kalau Dibebaskan Jessica Tetap Tersangka?
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessika Kumala Wongso hingga, Rabu (18/5) berkas perkaranya belum juga lengkap alias P21. Padahal, masa penahanannya akan habis 10 hari lagi yaitu pada 28 Mei mendatang.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jika pada 28 Mei kejaksaan tidak menaikkan kasus tersebut pada ranah penuntutan, pihaknya akan membebaskan Jessica. Hanya saja, Jessica akan dibebaskan bersyarat.

"Kembali lagi kami semua pakai aturan hukum yang intinya berdasarkan UU yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kami akan melepaskan Jessica dari tahanan. Namun kasusnya masih berproses," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/5).

Dia menerangkan, pembebasan Jessica dari ruang tahanan setelah 120 hari merupakan ketetapan dan tata cara dalam hukum pidana. Sehingga, mau tidak mau, polisi harus melakukannya. 

Namun, Awi memastikan, meski Jessica bebas, pihak penyidik bisa memprosesnya jika di lain hari menemukan barang bukti baru. "Kalau belum P21 ya kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari, apa kekurangannya. Bukan serta merta kita bebaskan jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," bebernya.

Namun demikian, jelasnya, pihaknya meyakini bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan dinyatakan lengkap oleh jaksa sebelum tanggal 28 Mei. "Sebenarnya kalau dari lima alat bukti yang diatur dengan pasal 184 KUHAP, yang tidak terpenuhi hanya satu saja keterangan yaitu dia (Jessica) tidak mengakui. Namun demikian dari empat alat bukti yang lainnya sudah memenuhi. Yang diminta JPU ini sebenarnya adalah sebagian alat bukti berupa petunjuk. Nah petunjuk inikan yang berdasarkan penemuan penyidik," pungkas dia. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News