Hamili Anak Sendiri Ngakunya Khilaf, Siap Dikebiri
jpnn.com - DEPOK – Aksi bejat Sukendar (47) menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks berakhir sudah. Kemarin, Selasa (17/5), dia ditahan aparat Polres Depok yang menindaklanjuti laporan dari istri Sukendar sendiri.
Kepada Radar Depok (grup JPNN), pria yang berprofesi sebagai sopir itu dengan entengnya berdalih khilaf. Padahal, di sudah menggagahi putri kandungnya yang berinisial A (19) itu selama sembilan tahun terakhir, atau sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
Malahan saat ini putrinya itu tengah hamil dua bulan sebagai akibat hubungan terlarang mereka. “Saya benar-benar khilaf,” ujar dia kepada Radar Depok.
Sukendar pun mengaku sangat menyesali semua perbuatannya tersebut. Dia bahkan menyatakan siap dihukum kebiri jika pemerintah memberlakukannya.
Pria cabul itu sebenarnya sudah mendapat hukuman fisik dari keluarga istrinya yang ngamuk saat mengetahui perbuatan dia. Sukendar sempat dipukuli oleh anggota keluarga istrinya hingga mengalami cedera cukup serius.
“Tangan saya patah karena dipukul. Saya siap menanggung hukuman. Sampai saat ini saya belum bertemu anak saya lagi,” papar dia. (jun/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper