Hamili Anak Sendiri Ngakunya Khilaf, Siap Dikebiri

Hamili Anak Sendiri Ngakunya Khilaf, Siap Dikebiri
Kapolresta Depok, AKBP Harry Kurniawan (kanan) ditemani Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho memberi keterangan pers ihwal kasus perkosaan anak kandung di Mapolresta Depok, Rabu (17/05/2016). FOTO : Junior / Radar Depok.

jpnn.com - DEPOK – Aksi bejat Sukendar (47) menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks berakhir sudah. Kemarin, Selasa (17/5), dia ditahan aparat Polres Depok yang menindaklanjuti laporan dari istri Sukendar sendiri.

Kepada Radar Depok (grup JPNN), pria yang berprofesi sebagai sopir itu dengan entengnya berdalih khilaf. Padahal, di sudah menggagahi putri kandungnya yang berinisial A (19) itu selama sembilan tahun terakhir, atau sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD. 

Malahan saat ini putrinya itu tengah hamil dua bulan sebagai akibat hubungan terlarang mereka. “Saya benar-benar khilaf,” ujar dia kepada Radar Depok.

Sukendar pun mengaku sangat menyesali semua perbuatannya tersebut. Dia bahkan menyatakan siap dihukum kebiri jika pemerintah memberlakukannya. 

Pria cabul itu sebenarnya sudah mendapat hukuman fisik dari keluarga istrinya yang ngamuk saat mengetahui perbuatan dia. Sukendar sempat dipukuli oleh anggota keluarga istrinya hingga mengalami cedera cukup serius. 

“Tangan saya patah karena dipukul. Saya siap menanggung hukuman. Sampai saat ini saya belum bertemu anak saya lagi,” papar dia. (jun/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News