Kalau Unsur Ini Terpenuhi, Bank Panin dan Jhonlin Dijamin Tamat

Kalau Unsur Ini Terpenuhi, Bank Panin dan Jhonlin Dijamin Tamat
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji saat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui konsultan dan kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (tan/jpnn)

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan tiga hal penting untuk membuktikan keterlibatan Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama. Filri menekankan bisa menjerat mereka sebagai tersangka korporasi.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News