Kami akan Buka CCTV

Kami akan Buka CCTV
Direskrimum Kombes Pol Krishna Murti (dua dari kiri). FOTO: jpnn.com

Masukan JPU apa?

Kami paparkan hasil penyelidikan kami termasuk bukti petunjuk. Misalnya, saya punya petunjuk handpone. Ini barang bukti. Hp tidak bernilai kalau tidak dilakukan analisa. Kami bisa membuka. Tapi tetap saja apa yang kami lakukan tidak bernilai kalau tidak didukung keterangang ahli. Barang bukti tanpa keterangan ahli nilainya 0, tapi kalau kita sandingkan dengan keterangan ahli nilainya jadi 3. Itulah yang kami lakukan. 

Polisi dan Jaksa yakin naikkan status penyidikan ke penetapan tersangka?

Kami mantap. Kalau ahlinya betul berbicara tentang itu (alat bukti). Nah ahli itu harus membuat legal yuridis. keterangannya jelas, apa isinya, dan kemudian kembali pada kami baru meningkat proses peyidikannya. Ini gambaran proses penyidikan. Tidak bisa nebak-nebak.

Apakah CCTV termasuk barang bukti polisi ?

Kami tidak bisa sebutkan disini.

CCTV kapan dibuka?

Nanti. Kami bicara proses. Substansinya di pengadilan.

JESSICA Kumala Wongso menjadi pihak yang disudutkan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27. Bahkan sejumlah langkah yang diambil polisi terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News