Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas

Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak Bawaslu sendiri sudah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan pembentukan panwas pilkada ini.

Dalam website Bawaslu dijelaskan, berdasarkan surat yang dikirim MK ke Bawaslu, diberitahukan bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 11/PUU-VII/2010 perihal permohonan Pengujian UU 22 Tahun 2007.

Surat yang ditandatangani oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein tersebut  menjelaskan bahwa sidang putusan MK ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Ditambahkan pada bagian akhir surat MK yang tertanggal 12 Maret 2010, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.

Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada dua hal yang di mohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi. Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang harus di usulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.

JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News