Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Selasa, 16 Maret 2010 – 10:44 WIB
Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat(3) UU 22 Tahun 2007, yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas