Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Selasa, 16 Maret 2010 – 10:44 WIB
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat(3) UU 22 Tahun 2007, yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pilkada DKI Jakarta, Nama-Nama Ini Masuk Radar Partai Demokrat
- Djarot PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Pelanggar Konstitusi, Tak Layak Diundang
- Ini Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarganya
- Menteri dan Pimpinan Partai Pendukung Ganjar-Mahfud Bakal Hadir di Rakernas V PDIP
- Rakernas V Akan Dimulai, PDIP Akan Tentukan Sikap, Program, Hingga Pemenangan Pilkada 2024
- Patung Banteng Tertancap Anak Panah di Lokasi Rakernas V PDIP Menarik Perhatian