Kampus Swasta Siap Tagih Janji Pemerintah
Selama Ini Merasa Kurang Diperhatikan
Minggu, 15 Juli 2012 – 08:41 WIB
Untuk itu, Edy mengatakan jika pihaknya akan memonitor pemberlakuan UU Dikti dalam beberapa waktu ke depan. Jika perhatian terhadap kampus swasta masih tetap seperti yang dulu, Edy meminta Mendikbud Mohammad Nuh untuk mematuhi janjinya.
Terkait upaya hukum terhadap UU Dikti ini, Edy mengatakan masih belum saatnya. Dia meminta kepada pimpinan Aptisi lainnya untuk mengkaji seluruh isi UU tersebut.
Jika memang ada yang masih belum berpihak kepada kampus swasta, menurutnya masih bisa diupayakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). "Upaya hukum itu baru kalau sudah kebangetan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, saat pengesahan UU Dikti di DPR Jumat lalu (13/7), parlemen dan pemerintah sudah sepakat untuk memperhatikan kampus swasta. Diantaranya pemerintah dapat memberikan bantuan gaji untuk dosen dan guru besar. Selain itu pemerintah juga dapat menganggarkan bantuan untuk penelitian dan pengembangan kampus.(wan)
JAKARTA - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan dengan sejumlah janji sikap pemerintah kepada kampus swasta. Asosiasi Peruguran Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta