Kamrussamad Kecam OJK Loloskan Kookmin Bank Jadi Pengendali Bukopin

Kamrussamad Kecam OJK Loloskan Kookmin Bank Jadi Pengendali Bukopin
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn

Ironisnya, yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya.

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin itu terlihat dalam berbagai kebijakan OJK. Antara lain, berdasarkan surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, tetapi masih diberi kesempatan oleh OJK.

Selain itu, berdasarkan hasil Vicon tanggal 06 Juni 2020, Kookmin juga telah gagal untuk kedua kalinya, tetapi OJK masih memberikan toleransi.

Lebih lanjut, kata Kamrussamad, berdasarkan surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK. 

Sedangkan surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin menyatakan bank itu gagal dalam memenuhi komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia.

Namun, hal itu kemudian dianulir oleh release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. 

Hal itu, tegas Kamrussamad, menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional.

"Kami khawatir, upaya membiarkan permasalahan likuiditas Bukopin cenderung “dibiarkan” agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah. Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM," ucap dia.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengkritik aksi korporasi Kookmin Bank (KB), sebagai pemegang saham pengendali di Bank Bukopin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News