Kandang Ayam Isinya Narkoba, Banyak Banget

Kandang Ayam Isinya Narkoba, Banyak Banget
BNN ungkap peredaran ganja dan sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Foto: Antara

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng. (antara/jpnn)

Ganja sebanyak 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram disimpan tersangka di kandang ayam untuk mengelabui petugas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News