Kang Emil: Jangan Macem-macem, Pasti Ketahuan

Kang Emil: Jangan Macem-macem, Pasti Ketahuan
Ridwan Kamil. Foto: Bandung Ekspres/dok.JPNN.com

"Saya sudah koordinasi dengan Sekda Kota Bandung untuk segera membentuk tim satgas," jelas Emil.

Emil mengatakan, selama ini teknologi yang digunakan untuk proses perizinan di DPMPTSP sudah cukup baik.

Namun, kenyataanya dimanfaatkan oleh operator dengan cara memperlambat sistem, sehingga kesempatan tatap muka antara pejabat dengan pemohon izin dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang.

"Ada lima tahapan untuk proses perizinan itu, semua berbasis online, bahkan pengirimannya melalui kantor pos. Tapi karena sistemnya dibuat lelet, seperti susah log in atau laporan hasilnya lama dan tidak jelas, sehingga pemohon datang ke kantor dan terjadilah transaksi. Mungkin ungkapan permintaanya uangnya 'izinya mau cepat atau tidak," papar Emil.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus OTT tersebut dengan barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp 350 juta, 34 US dolar, mobil Inova dan buku tabungan serta arsip.

Ditanya soal bantahan yang dilontarkan kuasa hukum Dandan Riza Wardana, yaitu Rohman Hidayat yang menyebut bahwa uang yang dipersoalkan bukan hasil dari Pungli, melainkan dana Umrah keluarga. Sekali lagi, Hendro menegaskan, uang itu merupakan hasil Pungli.

"Bantahan itu hal wajar, karena setiap kasus korupsi atau gratifikasi selalu ada bantahan," terangnya.

"Kita akan profesional untuk proses penyidikan pemberkasan sampai ke tahap pengadilan nanti. Sementara, kami masih dalami kasus ini," ujarnya.

Tim Saber Pungli menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dan beberapa staf lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News