Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri

Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Ho)

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain, 41.

Aipda Rudi terancam sanksi paling tinggi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bidang Propam Polda Lampung akan menangani pelanggaran kode etik Aipda RH.

"Untuk proses pidananya akan ditangani Polres Lampung Tengah," ujar Kombes Pandra dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).

Pandra mengatakan proses sidang etik dan pidana terhadap Aipda Rudi akan berjalan secara paralel.

Sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News