Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri
"Proses perkara ini tetap dilanjutkan secara paralel, artinya sidang kode etik tetap dilaksanakan," katanya dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).
Perwira menengah itu mengatakan pembuktian dan penyelidikan kasus ini harus berdasarkan secara ilmiah.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Proses pidananya tetap kami lakukan berdasarkan secara hukum. Atas perbuatannya Aipda Rudi terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pandra mengatakan dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 3.8 milimeter.
Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dinas Bhabinkabtibmas, baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm dan jaket. (mar10/jpnn)
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah