Kanjeng Kiai Nogo Siluman Milik Pangeran Diponegoro Masih di Belanda

Kanjeng Kiai Nogo Siluman Milik Pangeran Diponegoro Masih di Belanda
Direktur Program Goethe-Institut Katrin Sohns di samping tongkat Pangeran Diponegoro yang dipamerkan di Galeri Nasional Jakarta saat ini. Foto: Hilmi Setiawan/Jawa Pos

Namun, dalam kondisi darurat, tongkat tersebut bisa dipakai untuk senjata. Sebab, di bagian pucuknya ada logam besi berbentuk seperti bulan yang sisi-sisinya cukup tajam.

Pada 11 Agustus 1829 Pangeran Diponegoro mengalami perampasan. Semua harta benda, termasuk tongkat pusakanya, diambil. Tongkat itu lantas berpindah-pindah kepemilikan. Tongkat tersebut kali terakhir dipegang Adipati Notoprojo.

Lalu, pada 1834 Gubernur Jenderal Baud berkunjung ke Jawa Tengah. Nah, dalam kunjungan itulah Gubernur Jenderal Baud bertemu dengan Adipati Notoprojo. Saat itulah adipati yang juga dikenal dengan sebutan Raden Mas Papak tersebut menyerahkan tongkat Pangeran Diponegoro kepada Baud.

’’Mungkin dimaksudkan untuk oleh-oleh Baud,’’ kata Peter.

Tongkat Pangeran Diponegoro lantas dibawa pulang ke Belanda oleh Baud. Hingga akhirnya pada Kamis lalu (5/2) tongkat itu dikembalikan oleh keluarga Baud ke pemerintah Indonesia.

’’Tapi, tidak begitu saja keluarga Baud menyerahkan tongkat itu. Ada diskusi panjang sebelum keluarga Baud bisa diyakinkan,’’ papar Peter.

Yang jelas, Peter berupaya keras agar tongkat tersebut tidak menjadi hak milik eksklusif pemerintah Belanda. Sebab, jika sudah menjadi milik pemerintah Belanda, tongkat akan sulit dikembalikan ke Indonesia.

Ada beberapa opsi yang muncul pada awal-awal permohonan itu. Yakni, tongkat Diponegoro menjadi milik Rijksmuseum Belanda, tapi bisa dipinjam, misalnya untuk keperluan pameran seperti di Museum Nasional saat ini. ’’Tapi, opsi ini sangat aneh bagi saya,’’ ujar Peter.

TONGKAT Pangeran Diponegoro akhirnya bisa kembali ke Indonesia, setelah 183 tahun berada di Belanda.   Tongkat berjuluk Kanjeng Kiai Tjokro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News