Kantongi Izin OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Izin tersebut diberikan untuk SHAFIQ agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
"Alhamdulillah, berkat dan rahmat Allah, berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi."
"Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," ujar Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Dr. Muhammad Syafii Antonio, MEc di Jakarta, baru-baru ini.
Dijelaskan Syafii lebih lanjut, saat ini kesadaran akan praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, di mana setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang.
Hal ini, akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip Syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.
Ditambahkan Co-Founder dan CEO SHAFIQ, Kevin Syahrizal, dengan telah ditetapkannya izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia oleh OJK, hal ini membuat SHAFIQ sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
- Bidik Siswa SMA & Masyarakat Pedesaan, Jasindo Kembali Menggelar Literasi Keuangan
- UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
- Kredit Pintar Hadirkan Kelas Pintar Bersama di Depok, Bahas Pinjol Ilegal
- Perempuan Jadi Sasaran Utama Edukasi Literasi Keuangan
- Mengadu ke BEI dan OJK, Amanat KSB Minta IPO Amman Mineral Ditunda
- UU P2SK Bisa Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Jasa Keuangan Menghadapi Krisis