Kantongi Izin OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
Senin, 30 Agustus 2021 – 19:28 WIB

PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Agustus 2021. Foto: PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ)
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat ," ujar Kevin.(dkk/jpnn)
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Menjelang Spin Off, BTN Syariah Raih Penghargaan Best Islamic Bank 2025
- Indonesia Bakal Punya Dewan Emas Nasional, Apa Fungsinya?
- OJK Imbau Pinjol Hati-Hati pada Risiko Gagal Bayar
- Lindungi Rakyat di Tengah Pertumbuhan Pinjol, Marwan Demokrat Dorong Penguatan OJK
- Memperkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK & AO PNM Kerja Sama dalam SICANTIKS
- Pembiayaan Iklim, Kemenkeu-GFI Kembangkan Tata Kelola Komite Keuangan Berkelanjutan