Kantongi Izin OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
Senin, 30 Agustus 2021 – 19:28 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat ," ujar Kevin.(dkk/jpnn)
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat